Diskusi dari 7 Expert Besar Fakultas Kedokteran — mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia yang dilakukan pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Pohon kritis:
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), khawatir bahwa hal ini akan mengikis otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Relokasi Dokter & Dampaknya
Pindahnya banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK menimbulkan gangguan di rumah sakit pendidikan dan dapat merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Penurunan Kualitas
Tanpa Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas dokter spesialis dan dokter siap pakai berisiko menurun, berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Seruan Tegas Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak boleh diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perpindahan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Ahli Besar UNHAS & AS : Mengecam bahwa pengambilalihan kolegium kurang transparan, berpotensi menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Menurut staf ahli Menkes, pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan diklaim sebagai bentuk “penegasan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini adalah bentuk intervensi yang berpotensi melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berkorelasi langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan keterlibatan antara pendidikan, profesi, dan negara harus terjaga untuk menghindari monopoli.
Ringkasan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Pindah di bawah naungan Kemenkes/KKI sesuai UU 17/2023 + PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Perlunya menjaga independensi agar mutu pendidikan & pelayanan tetap terjaga |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses ini legal & koordinatif; akademisi menyebutnya intervensi |